Infografis Obat-obatan, Kosmetik dan Barang Gunaan yang Wajib Bersertifikat

Michelle Natalia
Infografis obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan yang wajib bersertifikat. Desain: Sonny Unggara

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal pada obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai Minggu (17/10/2021). Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.  

Penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

Infografis Sri Lanka Kehabisan Bensin dan Kekurangan Obat-obatan

Bisnis
4 tahun lalu

Infografis Rihanna Musisi Perempuan Terkaya Sejagat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal