Infografis OJK Akan Cabut Moratorium Izin Pinjol

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Infografis OJK Akan Cabut Moratorium Izin Pinjol. (Desain: Masyhudi)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) akan dicabut pada kuartal III 2023.

Dengan dicabutnya moratorium tersebut bakal ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W Budiawan mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya. 

Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending harus melalui dua tahapan, yakni mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
3 tahun lalu

OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol pada Kuartal III 2023

Bisnis
6 bulan lalu

Infografis Utang Pinjol Bisa Persulit Ajukan KPR

Internet
11 bulan lalu

Infografis Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis OJK Ubah Sebutan Pinjol Jadi Pindar

Nasional
11 bulan lalu

Infografis KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal