Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol pada Kuartal III 2023

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:09:00 WIB
OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol pada Kuartal III 2023
OJK mengungkapkan, moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjol akan dicabut pada kuartal III 2023. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) akan dicabut pada kuartal III 2023. Dengan dicabutnya moratorium tersebut bakal ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending.

“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Bambang pun mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya. 

“Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” tuturnya,

Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending harus melalui dua tahapan, yakni mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.

Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45 persen secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81 persen.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut