JAKARTA, iNews.id - Operasi Zebra Jaya 2023 yang berlangsung pada 18-19 September 2023 di Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi tilang kepada sebanyak 341 pengendara. Sanksi tilang tersebut diberikan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE), dengan rincian 293 pelanggar menggunakan ETLE statis dan 48 pelanggar menggunakan ETLE mobile.
Dari total pelanggar yang ditilang, sebagian besar adalah pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, yaitu sebanyak 274 pelanggar. Selain itu, terdapat 43 pengendara yang melanggar aturan terkait marka jalan dan 10 pengendara roda empat yang melanggar batas kecepatan.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas guna meningkatkan keselamatan di jalan raya.