JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram (kg) CO2 ekuivalen. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
Dia menambahkan, dengan begitu perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi. Carbon pricing diharapkan mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana kemudian pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.
Di sisi lain, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Ini merupakan special mission vehicle (SMV) yang dikelola secara joint antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).