Infografis Pajak Karbon Segera Diterapkan

Michelle Natalia
Infografis Pajak Karbon Segera Diterapkan. (Desain: Masyhudi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram (kg) CO2 ekuivalen. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

Dia menambahkan, dengan begitu perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi. Carbon pricing diharapkan mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana kemudian pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon

Di sisi lain, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Ini merupakan special mission vehicle (SMV) yang dikelola secara joint antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
3 tahun lalu

Pajak Karbon Bakal Diterapkan secara Bertahap, Segini Besarannya

Makro
2 tahun lalu

Infografis Sri Mulyani Sebut IKN Sudah Habiskan Rp72,1 Triliun Dana APBN

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Tanggapan Sri Mulyani soal Heboh Mundur dari Kabinet

Keuangan
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Realisasi Belanja Negara Capai Rp2.796,6 Triliun

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Penjelasan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal