Infografis Pekerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035

Michelle Natalia
Infografis Pekerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035

Infografis Pekerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan insentif dan kemudahan dalam berusaha untuk mendorong masyarakat berpindah tinggal di Ibu Kota Nusantara. Sejumlah insentif dan kemudahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

Salah satu insentif yang menggiurkan adalah para pekerja di IKN akan memperoleh gaji penuh 100 persen tanpa adanya potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh 21) hingga tahun 2035.

Adapun, pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori atau kelompok. 

Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Kedua pekerja bertempat tinggal di wilayah IKN.

Ketiga pekerja dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Makro
2 tahun lalu

Infografis BI Tarik 3 Jenis Uang Logam dari Peredaran per Hari Ini

Makro
2 tahun lalu

Kabar Baik, Pekerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035

Seleb
2 tahun lalu

Infografis Deretan Film yang Pernah Diperankan Kiki Fatmala

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Kekayaan Bersih Miliarder Rusia Naik Rp600 Triliun Tahun Ini

Soccer
2 tahun lalu

Infografis 5 Pemain Termahal di BRI Liga 1 Musim 2023/2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal