JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengucurkan subsidi upah bagi pekerja terdampak pandemi. Subsidi diberikan Rp500.000 selama dua bulan atau Rp1 juta yang akan dibayarkan sekaligus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan subisi upah bagi pekerja diberikan untuk dua bulan, terhitung Juli dan Agustus 2021. Subsidi upah diberikan kepada pekerja sektor nonesensial yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.
"Bantuan subisdi upah ini sebesar Rp500.000 untuk 2 bulan dibayar sekaligus jadi Rp1 juta," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).
Menkeu mengungkapkan, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program subsidi upah bagi pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Dengan demikian, sebanyak 8,8 juta pekerja akan mendapakan subsidi upah tersebut.