Infografis Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Khusus Ditertibkan

Irfan Ma'ruf
Infografis Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Khusus Ditertibkan (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan khusus kepada seluruh jajarannya untuk menertibkan pengendara yang memakai lampu rotator dan pelat kendaraan khusus selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022. Dia mengatakan tidak ada yang diistimewakan dalam operasi ini.

"Ya penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Ya tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Menurutnya semua pengendara harus wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk penggunaan lampu rotator yang hanya diperuntukkan bagi petugas. Lalu pemakaian pelat nomor kendaraan khusus seperti berkode RFH yang memiliki ketentuan khusus.

"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Infografis Irjen Fadil Imran Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Megapolitan
3 tahun lalu

Infografis 7 Kapolres Baru yang Dilantik Kapolda Metro Jaya

Nasional
5 tahun lalu

Infografis Listyo Sigit Kapolri, Siapa Kabareskrim?

Nasional
5 tahun lalu

Infografis Komnas HAM Investigasi Penembakan Laskar FPI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal