Infografis Pemprov DKI Akan Kenakan Denda Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi 

Tim iNews
Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta bakal menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. (Foto : iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta bakal menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Kebijakan tersebut disosialisasikan ke masyarakat dalam waktu dekat. 

Hal itu berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya tengah menggodok kebijakan tersebut dengan berbagai upaya. Salah satunya dengan menambah tempat dan alat uji emisi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
3 tahun lalu

Infografis Ranil Wickremesinghe, Presiden Terpilih Sri Lanka

Internasional
3 tahun lalu

Infografis Kapal Rusia Ditahan India

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis 1.100 Lowongan PPSU Dibuka Tahun 2025

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Megapolitan
8 bulan lalu

Infografis Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal