JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan beasiswa pendidikan kepada anak tenaga kesehatan (nakes) di Ibu Kota yang meninggal dunia karena Covid-19. Hal ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1194 Tahun 2022.
Beasiswa ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan kepada para nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Dalam lampiran Kepgub itu, sebanyak 52 anak nakes di Jakarta mendapatkan beasiswa untuk jenjang pendidikan bervariasi, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.