JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegas melarang unit usaha bar atau tempat minum menjual minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan 1443 hijriyah.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) e-0001/SE/2022 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
"Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub atau Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat," tulis SE yang bertanda tangan Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dikutip, Minggu (3/4/2022).