Infografis Pemprov DKI Jakarta Larang Bar Jual Miras selama Ramadan

Bachtiar Rojab
Infografis Pemprov DKI Jakarta Larang Bar Jual Miras selama Ramadan (Foto : iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegas melarang unit usaha bar atau tempat minum menjual minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan 1443 hijriyah.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) e-0001/SE/2022 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

"Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub atau Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat," tulis SE yang bertanda tangan Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dikutip, Minggu (3/4/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
8 bulan lalu

Infografis Arab Saudi Buka Pendaftaran Umrah Ramadhan

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Wapres Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadan

Nasional
3 tahun lalu

Infografis 4 Manfaat Puasa bagi Tubuh

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis BI Realisasikan Penukaran Uang Idulfitri Rp85 Triliun

Muslim
3 tahun lalu

Infografis 10 Amalan Utama di Bulan Ramadhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal