Infografis Pengadilan Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

Irfan Ma'ruf
(Infografis: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut, Selasa (29/12/2020). 

Kasus dugaan chat mesum diselidiki Polda Metro Jaya pada 2017. Polisi pun menetapkan HRS dan perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka.

Dalam perjalanannya, polisi menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

SP3 Dicabut, PN Jaksel Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

Seleb
10 bulan lalu

Infografis Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka

Megapolitan
11 bulan lalu

Infografis 4 Pesta Gay yang Gemparkan Jakarta

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Ribuan Polisi Amankan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 di KPU dan DPR

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri Pergi ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal