JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, para pengusaha siap membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan pemerintah. Namun, tidak semua sektor usaha mampu melakukannya.
“Kami dari pengusaha mendukung apa yang disampaikan pemerintah karena THR ini juga merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan. Kami berharap pengusaha-pengusaha kita itu akan mampu melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya tahun ini 100 persen,” kata dia di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Kendati demikian, Sarman menyatakan tidak semua sektor usaha mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR 100 persen sesuai ketentuan pemerintah karena kondisi industri yang melambat. Salah satu contoh industri yang masih terseok di tengah dampak ketidakpastian global adalah industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor.