Infografis Penjualan Baju Bekas di IG Ilegal

Iqbal Dwi Purnama
Infografis Penjualan Baju Bekas di IG Ilegal

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta oknum penjual baju bekas di platform Instagram untuk menghentikan aktivitas perdagangannya. Sebab, hal itu dinilai sebagai merupakan tindakan ilegal. Menurut Teten aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana. 

Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media tidak memiliki izin untuk bertransaksi. “Kita sudah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana,” ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air. Sebab barang ilegal masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres - Cawapres

Bisnis
2 tahun lalu

Menkop Teten Sebut Penjualan Baju Bekas di IG Ilegal: Itu Tindak Pidana!

Internasional
2 tahun lalu

Infografis AS Disebut Bakal Kirim Bom Presisi Senilai Rp5 Triliun ke Israel

All Sport
2 tahun lalu

Infografis Daftar 5 Striker Timnas Indonesia untuk Hancurkan Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia Pakai VAR!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal