Infografis Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut

Heri Purnomo
Infografis Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut. (Desain: Made)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan harta karun bawah laut atau benda muatan kapal tenggelam, yang memiliki potensi sumber daya kelautan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (PP BMKT) yang sudah ditetapkan oleh Jokowi pada Kamis (19/1/2023). 

Adapun, peraturan itu ditujukan untuk meningkatkan daya guna dalam mendukung pembangunan nasional. 

Dalam pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2023 disebutkan bahwa Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang dimaksud adalah benda muatan kapal yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
 
Adapun BMKT tersebut terbagi menjadi dua kategori. Pertama, Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang meliputi benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi.  

Kedua, benda muatan kapal bukan ODCB. Kedua bagian tersrebut ditentukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh kementerian di bidang kebudayaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
3 tahun lalu

Jokowi Keluarkan Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut, Ini Kategorinya

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis China Temukan Harta Karun Emas 1.100 Ton

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Daftar Menteri Jokowi yang Dipanggil Prabowo

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Amanat Jokowi di HUT ke-79 TNI

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Jokowi Sebut Potensi Zakat di RI Capai Rp300 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal