Infografis PHK Bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Diizinkan

Iqbal Dwi Purnama
Infografis PHK terhadap pelaku pelecehan seksual diizinkan. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjan (Kemenaker) mengizinkan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pelaku pelecehan seksual di tempat kerja.

Hal itu, diatur dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan melalui Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, para korban, keluarga korban, rekan kerja korban, dan pihak terkait dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual secara daring dan luring kepada Satgas yang dibentuk di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan setempat, Kemnaker, ataupun Kepolisian. 

Sedangkan penanganan dilakukan dengan pendampingan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan, pelindungan terkait pemenuhan hak-hak pekerja, serta sanksi oleh perusahaan dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami juga meminta upaya pencegahan dan penanganan ini dilaksanakan secara serius dengan memastikan bahwa pengaduan tersebut ditangani dengan segera dan tanpa diskriminasi,” ujar Ida Fauziyah, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (10/6/2023).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Jabar
3 tahun lalu

Guru Ngaji Cabul di Samarang Garut Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Kecil

Bisnis
3 tahun lalu

Memilukan, 70,81 Persen Pekerja Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kantor

Jatim
3 tahun lalu

Buron 1 Bulan, Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Pelecehan Seksual Santri Ditangkap

Nasional
9 bulan lalu

Infografis Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis 250.000 Pekerja di Industri Teksil Kena PHK karena Impor Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal