JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjan (Kemenaker) mengizinkan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pelaku pelecehan seksual di tempat kerja.
Hal itu, diatur dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan melalui Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, para korban, keluarga korban, rekan kerja korban, dan pihak terkait dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual secara daring dan luring kepada Satgas yang dibentuk di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan setempat, Kemnaker, ataupun Kepolisian.
Sedangkan penanganan dilakukan dengan pendampingan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan, pelindungan terkait pemenuhan hak-hak pekerja, serta sanksi oleh perusahaan dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami juga meminta upaya pencegahan dan penanganan ini dilaksanakan secara serius dengan memastikan bahwa pengaduan tersebut ditangani dengan segera dan tanpa diskriminasi,” ujar Ida Fauziyah, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (10/6/2023).