Infografis Pindah Domisili Tak Perlu Surat Keterangan RT RW

Muhammad Fida Ul Haq
Infografis Pindah Domisili Tak Perlu Surat Keterangan RT RW (Foto : iNews)

JAKARTA, iNews.id - Banyak aturan mengenai persyaratan layanan Dukcapil kini disederhanakan. Termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri,  Zudan Arif Fakrulloh mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis Ratusan Juta Data Dukcapil Diduga Bocor

Nasional
4 tahun lalu

Infografis KK Kini Bisa Dicetak Sendiri

Nasional
4 tahun lalu

Infografis Masalah yang Muncul jika Nama Anak Kepanjangan

Nasional
5 tahun lalu

Infografis Viral Kabar 279 Juta Data Penduduk Indonesia Diperjualbelikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal