Infografis Polisi Setop Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Irfan Ma'ruf
rev Infografis Polisi Setop Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

JAKARTA, iNews.id - Polisi tak lagi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi di Jakarta. Sebab, kebijakan itu dianggap tak efektif.

“Iya, untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, Senin (11/9/2023). Sebagai gantinya, kata Nurcholis, kendaraan yang tak lolos uji emisi diimbau untuk diservis.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi. Kebijakan ini berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Niaga
2 tahun lalu

Infografis Spesifikasi Mobil Antipeluru Presiden Jokowi di KTT G20 India

Megapolitan
2 tahun lalu

Polisi Setop Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Dianggap Tak Efektif

Keuangan
2 tahun lalu

Infografis Jumlah Aset Investor Pelajar di Pasar Modal Rp14,4 Triliun

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Target Produksi Mobil Listrik Kemenperin

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Presiden Zelensky Kesal Banyak Negara Cabut Sanksi ke Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal