JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2024. Pemerintah menekankan bahwa pemberian cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
Jika seorang ASN tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, maka cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.