WASHINGTON, iNews.id - Seorang pria di Carolina Utara, Amerika Serikat, telanjur dihukum penjara 26 tahun atas tuduhan pembunuhan. Namun pada Agustus 2019, pria bernama Dontae Sharpe itu dibebaskan karena ternyata tidak bersalah, namun saat itu nama baiknya belum dipulihkan.
Dia pun mendapat pengampunan penuh dari gubernur negara bagian belum lama ini. Selama bertahun-tahun Sharpe berjuang membuktikan dirinya tidak bersalah atas tewasnya seorang pria pada 1994.
"Nama keluarga saya telah dibersihkan. Ini menjadi beban di pundak dan keluarga saya," kata Sharpe.
Gubernur Carolina Utara Roy Cooper telah mempelajari kasus Sahrpe dengan sangat hati-hati. Menurut dia, orang-orang yang telah dihukum padahal tak bersalah, seperti Sharpe, pantas mendapatkan pengakuan kembali dari publik.
Dengan mendapatkan status pengampunan penuh, Sharpe bisa dapat mengajukan permintaan kompensasi dari pemerintah atas kesalahan hukuman tersebut.
Lebih lanjut dia menegaskan belum puas dengan kebebasannya selama masih ada orang tak bersalah yang harus menjalani hukuman.
"Kebebasan saya masih belum lengkap selama masih ada orang yang dipenjarakan secara salah, dihukum secara salah, dan mereka yang menunggu pengampunan," ujarnya.