Infografis Sanksi bagi Pemda yang Tak Naikkan Upah sesuai Regulasi

Uci Alrasyid
Sanksi bagi Pemda yang Tak Naikkan Upah sesuai Regulasi

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pemerintah daerah yang menaikkan upah sesuai regulasi akan mendapat sanksi. 

Ia menekankan bahwa ketentuan kenaikan upah tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengusaha, yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Oleh karena itu, ada sanksi yang berbeda untuk pemerintah provinsi dan daerah yang tidak mematuhi formula yang telah diatur dalam PP 51 Tahun 2023.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Makro
2 tahun lalu

7 Provinsi Belum Umumkan Kenaikan UMP 2024, Apa Saja?

Megapolitan
11 bulan lalu

Infografis UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Perbedaan UMP, UMK dan UMR

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Kenaikan UMP dan UMK Akan Segera Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal