Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DEN soal UMP 2026: Tak Setinggi Harapan Buruh, Tidak Juga Serendah Keinginan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

7 Provinsi Belum Umumkan Kenaikan UMP 2024, Apa Saja?

Rabu, 22 November 2023 - 09:28:00 WIB
7 Provinsi Belum Umumkan Kenaikan UMP 2024, Apa Saja?
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut 7 provinsi belum mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 (UMP 2024). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan yang belum melaporkan UMP 2024 yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan semua Provinsi Papua. 

"Sampai pagi ini (Rabu, 22/11/2023), provinsi yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan," ujar Indah. 

Dia menjelaskan, batas akhir pengumuman upah minimum oleh para Gubernur adalah 21 November 2023. Untuk itu, Kemenaker terus mendorong kepala daerah untuk segera melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.

Kemenaker mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Hingga 22 November pagi hari, sebanyak 31 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. 

Catatan Kemnaker dari 31 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan.

Lewat regulasi tersebut diatur bahwa ada tiga variabel untuk membentuk besaran kenaikan UMP tahun 2024. Pertama nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagai yang mewakili kontribusi sektor ketenegakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut