JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi PNS pada hari ini, Senin (2 Juni 2025). Berapa jumlah yang akan diterima?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk PNS golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, sedangkan golongan II menerima antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.