Infografis Sri Sultan HB X Larang Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru 2022

Antara
GUbernur DIY melarang warga berkerumun rakayan Nataru untuk mencegah penularan Covid-19

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang warga berkerumun dalam merayakan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY yang ditandatangani hari ini.

Sultan minta warga merayakan Tahun Baru dengan cara sederhana, cukup berkumpul dengan keluarga. Cara ini lebih baik dan bisa mengantisipasi penularan Covid-19. Warga juga diminta untuk menghindari kerumunan dan perjalanan. 

Dalam Ingub tersebut, Gubernur DIY juga meminta acara perayaan Natal dan tahun baru yang digelar di pusat perbelanjaan dan mal juga ditiadakan. 
 
Satpol PP DIY juga akan mengerahkan 598 personel untuk mengawasi perayaan tahun baru. Mereka  diterjunkan di beberapa lokasi strategis dan mobile. Ketika terjadi kerumunan petugas akan membubarkan kerumunan di seluruh tempat umum termasuk destinasi wisata saat momentum pergantian tahun.


  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

57 tahun lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

57 tahun lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

57 tahun lalu

Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong

57 tahun lalu

Infografis Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal