Infografis Syarat dan Cara Membuat SIM 2023

Wikku D Nugroho
Infografis Syarat dan Cara Membuat SIM 202

JAKARTA, iNews.id - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen krusial yang wajib dimiliki oleh setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor. SIM memiliki jangka waktu berlaku selama lima tahun.

Berikut syarat-syaratnya: 

1. KTP asli dan fotokopi KTP
2. Cetak halaman web SIM daring yang berisi nomor registrasi
3. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
4. Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap

Caranya:

1. Pemohon pembuat SIM baru silakan melakukan registrasi untuk memverifikasi data
2. Setelah itu, lakukan perekaman sidik jari dan foto
3. Selanjutnya, pemohon pembuat SIM baru harus melalui ujian teori dan praktek
4. Jika pemohon SIM dinyatakan lulus dalam ujian teori dan praktek, silakan untuk menuju bagian pencetakan SIM
5. Bagi pemohon SIM yang belum berhasil pada ujian teori dan praktek, dapat mengulangi lagi di kemudian hari

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Soccer
2 tahun lalu

Infografis Vinicius Junior Resmi Diperpanjang Real Madrid Hingga 2027

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Prediksi Susunan Pemain Indonesia Vs Irak

All Sport
2 tahun lalu

Infografis Megawati Dapat Julukan Baru dari Publik Korsel

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Disewa Alex Tirta

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Amat dan Saddil Masuk Nominasi Pemain Asing Terbaik Liga Malaysia 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal