JAKARTA, iNews.id - Syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 naik pesawat telah dirilis oleh pemerintah. Semua diatur dalam Surat Edaran 82 Tahun 2022.
Untuk menyambut libur Natal dan tahun baru, masyarakat biasanya akan melakukan perjalanan. Salah satu akomodasi yang dipilih adalah pesawat. Berikut aturan barunya