JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mencabut izin tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan.
Hal itu, disampaikan Presiden Jokowi, merespon Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, yang menyinggung soal penguasaan lahan yang masih timpang.
“Saat ini kita sudah memiliki bank tanah. Akan kita lihat HGU, HGB yang ditelantarkan semuanya. Mungkin insyaallah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut izinya satu per satu. Yang ditelantarkan. Karena banyak sekali,” kata Jokowi, dalam acara Kongres Ekonomi Umat ke-2 Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021, Jumat (10/12/2021).
Dia mengungkapkan, HGU dan HGB yang akan dicabut berjumlah banyak. Jokowi memastikan bahwa pencabutan ini agar lahan-lahan yang ada bisa benar-benar dimanfaatkan secara produktif.
“Akan banyak nanti, bank tanah kita ini, sudah ada yang mengomandani akan banyak sekali yang kita cabuti. Sudah, ini ndak, ini sudah lebih dari 20 tahun, lebih dari 30 tahun, ndak. Masukan ke sini, ke bank tanah. Baik itu HGU maupun HGB. Agar semua lahan yang kita miliki betul-betul produktif,” tutur Jokowi.