Infografis Tanggapan Mensesneg Pratikno soal Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Riyan Rizki Roshali
Mensesneg Pratikno memberi tanggapan soal masa jabatan pimpinan KPK yang jadi 5 tahun. (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan lembaga anti-rasuah itu. Kini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Menanggapi putusan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan siap mengikuti aturan baru yang berlaku.

Pratikno menjelaskan, pada intinya pemerintah menaati seluruh undang-undang (UU).

“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. UU mengatakan apa, ya kita taat gitu. Sampai dengan kemarin kan kita merujuk pada UU KPK,” kata Pratikno, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Kata Mensesneg

Nasional
3 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Nasional
6 bulan lalu

Infografis KPK Ungkap 11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Nasional
7 bulan lalu

Infografis 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

Nasional
7 bulan lalu

Infografis KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi selama Lebaran 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal