Infografis Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkotika

iNews
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika.

Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, 
menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika 
golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Soccer
3 tahun lalu

Infografis Kurniawan Dwi Yulianto Beri Semangat Timnas Indonesia U-20

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Purwakarta Panen Raya, Produksi GKG Capai 101,071 Ton

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Tersandung Kasus Skandal Uang Negara Rp194 Triliun, Taipan Real Estate Vietnam Divonis Hukuman Mati!

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Jerman Resmi Legalkan Ganja

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal