Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

iNews.id
Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika telat, WP akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Baca juga: Infografis 50.369 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan, untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku.

Baca juga: Infografis Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024

"Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100.000," kata Dwi saat berbincang dengan iNews.id, Jumat (21/3/2025).

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Ingat, Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Makro
8 bulan lalu

Simak Cara Isi SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat

Makro
8 bulan lalu

DJP Jakarta Khusus Dampingi 300 Dosen dan Staf UBSI Isi SPT Tahunan

Makro
8 bulan lalu

Merry Riana: Kenapa Kita Harus Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan?

Bisnis
10 bulan lalu

Yuk Pahami Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal