Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:15:00 WIB
Ingat, Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!
Ilustrasi telat lapor SPT Tahunan akan kena denda sebesar Rp100.000. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika telat, WP akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan, untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku.

"Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100.000," kata Dwi saat berbincang dengan iNews.id, Jumat (21/3/2025).

Kemudian, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku. Adapun, sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut