Infografis Tiga Larangan Saat Masa Tenang Pemilu

iNews.id
Infografis Tiga Larangan Saat Masa Tenang Pemilu

JAKARTA, iNews.id – Waktu tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Selama periode ini, para peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye, serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika ada bukti pelanggaran terhadap peraturan tersebut, peserta pemilu dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48.000.000.

Sementara bedasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang. "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 tahun lalu

KPU Kota Tangerang Salurkan Dana Operasional KPPS, Siap Hadapi Pemilu 2024

Video
2 tahun lalu

Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024, Jalan Gatot Subroto hingga Simpang Susun Semanggi Bersih dari APK

Photo
2 tahun lalu

Masa Tenang Pemilu 2024, Petugas Gabungan Turunkan Alat Peraga Kampanye

Video
2 tahun lalu

Begini Situasi Bundaran HI saat CFD Ditiadakan pada Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Nasional
2 tahun lalu

Jelang Pencoblosan 14 Februari, Ini Jadwal Pemilu 2024 dan Jam Buka-Tutup TPS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal