JAKARTA, iNews.id – Waktu tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Selama periode ini, para peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye, serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika ada bukti pelanggaran terhadap peraturan tersebut, peserta pemilu dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48.000.000.
Sementara bedasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang. "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.