Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Pencoblosan 14 Februari, Ini Jadwal Pemilu 2024 dan Jam Buka-Tutup TPS

Minggu, 11 Februari 2024 - 09:12:00 WIB
Jelang Pencoblosan 14 Februari, Ini Jadwal Pemilu 2024 dan Jam Buka-Tutup TPS
KPU menetapkan 11-13 Februari sebagai masa tenang (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 11-13 Febuari sebagai masa tenang. Nantinya, pesta demokrasi ini akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024.

Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung.

TPS Buka dan Tutup Jam Berapa?

Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. 

Jika masih ada pemilih yang antre mendekati pukul 13.00, petugas KPPS akan:

1. Mengambil C6 dan KTP pemilih.
2. Mencatat nama pemilih di daftar hadir (Form C7).
3. Pemilih yang tercatat di C7 boleh masuk ke TPS dan menunggu giliran mencoblos.

4. KPPS akan melayani semua pemilih yang sudah tercatat di C7 dan berada di dalam TPS.
5. KPPS akan tetap melayani pemilih terakhir, meskipun melebihi pukul 13.00.
6. Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut