JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) bakal menjadikan uji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK mulai akhir tahun 2022. Masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan.
"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto, di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
Asep menambahkan untuk saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.