Infografis UMP 2024 Dipastikan Naik

Ikhsan Permana SP
Infografis UMP 2024 Dipastikan Naik

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan tersebut, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.  

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/11/2023).

Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023 yang diterima MNC Portal Indonesia, pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. 

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

UMP 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus Penghitungannya

Nasional
11 bulan lalu

Infografis Prabowo Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%

Keuangan
2 tahun lalu

Infografis 5 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2023

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis 15 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2024

Nasional
2 tahun lalu

Infografis UMP DKI Jakarta Tahun 2024 Rp5.067.381

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal