Infografis Wamenag Sebut KUHP Harus Diubah

Tim iNews
Infografis Wamenag Sebut KUHP Harus Diubah (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan tiga alasan kuat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus diubah. Pertama, KUHP saat ini merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda.

"Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dilakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman," kata Zainut dalam keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).

"Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Subsidi Biaya Konversi Motor BBM ke Listrik

Internasional
3 tahun lalu

Infografis Putin Kirim 300.000 Pasukan Cadangan Rusia ke Ukraina

Internasional
3 tahun lalu

Infografis Seniman Bawakan Lagu tentang Narkoba Bakal Dibui di Rusia

Internasional
3 tahun lalu

Infografis Rusia Perberat Hukuman bagi Pengkhianat Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal