Infografis Zona Merah Covid Harus 75 Persen WFH

Dita Angga
Infografis

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan perkantoran di zona merah Covid-19 agar menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai.

Instruksi bernomor 13/2021 ini merespons perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 15 hingga 28 Juni 2021.

Pada instruksi mendagri tersebut diatur kapasitas pekerja di perkantoran dalam menjalankan kegiatannya. Untuk di zona oranye dan zona kuning diatur pekerja yang WFH 50 persen, sementara lainnya work from office (WFO).

Sementara itu daerah berzona merah, pemerintah memperketat pembatasan kegiatan perkantoran. “Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 2.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

PPKM Mikro Atur Pembatasan di Perkantoran, Zona Merah Harus 75 Persen WFH

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Internasional
6 bulan lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Health
7 bulan lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal