Paket Internet Belum Sesuai Putusan MK, Komdigi Bakal Evaluasi Operator Setiap Bulan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengevaluasi operator seluler yang layanan paket internetnya belum sepenuhnya menerapkan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komdigi telah menerima laporan pertama dari operator seluler terkait penyesuaian paket layanan internet pada 28 September 2026.
Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memastikan hak konsumen atas sisa kuota tetap terlindungi.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan, Putusan MK tidak membatasi operator dalam memilih mekanisme perlindungan kuota. Namun, operator tetap harus memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota yang masih dimiliki pelanggan.
"Tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama. Jadi, dalam putusan MK itu secara jelas memang menyebutkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan adalah dan diperhatikan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap hak kuota yang masih ada itu," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan laporan awal tersebut, masih terdapat sejumlah paket internet yang belum menerapkan sistem rollover. Mekanisme ini memungkinkan sisa kuota yang belum digunakan tetap dapat dimanfaatkan pada periode berikutnya setelah masa berlaku paket berakhir.