Infogragfis Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023

Iqbal Dwi Purnama
Infogragfis Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mengingatkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan dilakukan paling lambat H-7 Lebaran 2023.

Hal itu, disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Dia menyampaikan, pemberian THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. 

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah.

Indah mengungkapkan, Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR Lebaran 2023 ditargetkan terbit pekan ini. SE tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Belajar Atur THR Tahun Ini di Webinar MNC Syariah Investment Festival 2023 Simulasi Kelola THR

Bisnis
3 tahun lalu

Kemnaker Akan Terbitkan Aturan THR Pekan Depan

Keuangan
7 bulan lalu

Infografis Tips Umum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025

Bisnis
7 bulan lalu

Infografis Realisasi THR ASN Tembus Rp9,36 Triliun

Bisnis
7 bulan lalu

Infografis Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal