Istri Mantan PM Malaysia Divonis 10 Tahun

Umaya Khusniah
Istri mantan PM Malaysia divonis 10 tahun. (Infografis: Maspuq Muin)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara atas kasus korupsi. 

Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis pada Kamis (1/9/2022). Rosmah Mansor terbukti bersalah mencari dan menerima suap sebagai imbalan kontrak pemerintah. 

Rosmah juga harus membayar denda 970 juta ringgit atau Rp3,2 triliun atas tiga tuduhan suap. Ini merupakan jumlah denda terbesar dalam sejarah Malaysia. 

"Penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamed Zaini Mazlan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
12 bulan lalu

Infografis Malaysia Laporkan 327 Kasus Infeksi HMPV selama 2024

Internasional
12 bulan lalu

Infografis PM Malaysia Anwar Ibrahim Terkesima dengan Pidato Prabowo di KTT D-8 Mesir

Internasional
12 bulan lalu

Infografis Reynhard Sinaga WNI Pemerkosa 136 Pria Diserang Napi di Penjara Inggris

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman SYL

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Teror ke Pemain Timnas Malaysia Terus Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal