JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vaksin Covid-19 Sinovac buatan China suci dan halal. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno Komisi Fatwa MUI, Jumat (8/1/2021).
Sidang membahas mengenai aspek syar’i vaksin Sinovac. Sidang diawali dengan pemaparan Tim Auditor MUI dan dilanjutkan dengan diskusi untuk menentukan kehalalan vaksin tersebut.
MUI berpandangan aspek halal dan thoyib merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Keamanan produk vaksin juga menentukan hukum boleh tidaknya untuk menggunakan.
“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat Komisi Fatwa sepakat bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh.