2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Digerebek Polisi

Ahmad Antoni

SEMARANG, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti kasus tambang ilegal di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek dua lokasi penambangan tanah uruk ilegal. Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023 sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023. Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor.

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat excavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug. Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan ilegal dengan menggunakan 1 eksavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.  Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT 004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Praktik ilegal ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUP dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
14 hari lalu

Pengungkapan Kasus Pencurian Peralatan Musik di 7 Gereja

Photo
14 hari lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Terungkap, 60 Tersangka Ditangkap

Photo
15 hari lalu

Penyelundupan 18 Burung Eksotis Asal Papua

Photo
27 hari lalu

Modus Penyelundupan Ribuan Kendaraan Bermotor Ilegal Lintas Negara

Photo
1 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

Photo
2 bulan lalu

Penampakan Mie Berformalin, Beredar 1,5 Ton per Hari di Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal