2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa penembak anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan "unlawful killing" yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). 

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian meski dakwaan primer jaksa terbukti. Perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. 

(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 tahun lalu

Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Kasus Suap Azis Syamsuddin Ditunda

Photo
5 tahun lalu

Barang Bukti Kematian 6 Laskar FPI Temuan Komnas HAM Diserahkan Bareskrim Polri

Photo
5 tahun lalu

Komnas HAM Menilai Kasus 6 Laskar FPI Tewas adalah Pelanggaran HAM

Photo
5 tahun lalu

Komnas HAM Cek Kondisi Mobil Polisi dan Laskar FPI yang Terlibat Baku Tembak

Photo
5 tahun lalu

Keluarga 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi Mengadu ke DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal