JAKARTA, iNews.id - Sejumlah korban melihat barang bukti saat rilis kasus mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp23 miliar dari 270 korban terkait sindikat mafia perumahan syariah dengan mengamankan empat orang tersangka dan beberapa barang bukti berupa maket perumahan.
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)