3.645 Perusahaan Tidak Taat Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irjen Pol Sugeng Priyanto (kanan) dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  E. Ilyas Lubis (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar jumpa pers terkait peningkatan kepatuhan norma jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pengawasan terpadu di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Tim Pengawasan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi perusahaan dan menemukan 3.645 Perusahaan di seluruh indonesia tidak taat aturan BPJS Ketenagakerjaan. Inspeksi ini didasarkan oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemnaker RI Nomor : Per/251/112017 tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial. 

(Koran Sindo/Eko Purwanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Kolaborasi Bank Mandiri Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Purnabakti

Photo
3 tahun lalu

Jalin Kerja Sama, Pegadaian Buka Layanan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Photo
3 tahun lalu

HT Hadiri HUT ke-45 BPJS Ketenagakerjaan 

Photo
3 tahun lalu

MNC Bank - BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Pembukaan Rekening Massal PMI

Photo
3 tahun lalu

Foto Kerja Sama MNC Kapital Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal