4 Hacker Keruk Uang Ratusan Juta Rupiah dari Bobol Kartu Kredit WNA

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Empat tersangka pembobol kartu kredit ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Senin (07/6/2021). Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan serta menangkap pelaku tindak pidana ilegal akses (hacker) pembobol kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA).

Empat hacker yang terdiri dari HTS, warga Bekasi, AD, warga Cilacap Jateng, RH, warga Pasuruan jatim dan RS, warga Solo jateng, tersebut memiliki peran berbeda di bawah koodinator HTS.

Dari hasil kejahatan ini, para pelaku berhasil mengeruk kartu kredit hingga ratusan juta. Bahkan pelaku utama yakni  HTS berhasil mengantongi cuan hingga Rp. 300 juta. Para tersangka mengaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2). Kemudian juga Pasal 480 KUHP dan/atau pasal 55,56 KUHP.

(Foto: Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Wondr ITB Ultra Marathon: Menghubungkan Maraton, Inovasi Finansial, dan Aksi Nyata untuk Pendidikan

Photo
4 bulan lalu

Inovasi Kartu Kredit Berbasis Nilai Kehidupan

Photo
12 bulan lalu

Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital

Photo
1 tahun lalu

Kartu Kredit Berbahan Daur Ulang dari Limbah Plastik

Photo
1 tahun lalu

Kecil Tapi Mematikan, Begini Dampak Ledakan Pager Secara Massal di Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal