SEMARANG, iNews.id - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/9/2021).
Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap lima orang pengedar sabu di empat lokasi dan jaringan berbeda dengan barang bukti 900 gram sabu. Para tersangka berasal dari daerah berbeda, yakni AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang.
Pada TKP pertama di Kota Semarang polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat lebih 100 gram dari tersangka AP. Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi.
Sementara TKP kedua di Kota Pekalongan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat sekira lebih 50 gram dari tersangka B (27) pada Kamis (16/9).
Sebelumnya tersangka kedapatan menguasai satu paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya di Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan kotak kardus bekas di bawah kursi di dalam mobil kondisinya rusak. Mobil tersebut terparkir di halaman kosnya. Dalam kardus bekas tersebut petugas menemukan dua paket sabu dengan berat sekira lebih 50 gram.