JAKARTA, iNews.id - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai bertajuk “Surat Cinta untuk DPR” di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, sebagai seruan publik agar RUU Perlindungan Hewan segera disahkan. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menghentikan perdagangan, konsumsi, dan eksploitasi daging anjing serta kucing di Indonesia.
Aksi diikuti aktivis, akademisi, pegiat kesehatan masyarakat, serta warga yang terdampak langsung praktik perdagangan tersebut. Melalui pendekatan damai, peserta menyuarakan pentingnya payung hukum nasional guna melindungi hewan sekaligus menjaga kesehatan publik. Selama bertahun-tahun, kampanye dan investigasi DMFI menemukan lebih dari satu juta anjing dan kucing diperkirakan dibantai setiap tahun untuk konsumsi. Sebagian besar hewan diperoleh melalui pencurian, penangkapan ilegal, atau perdagangan tanpa izin. Pengangkutan dilakukan dalam kondisi ekstrem, tanpa makanan dan ventilasi, melintasi provinsi tanpa pengawasan kesehatan.
Kondisi itu dinilai tidak hanya menimbulkan penderitaan hewan, tetapi juga membuka jalur penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies, leptospirosis, dan brucellosis. Banyak pengiriman berasal dari daerah endemik rabies tanpa pemeriksaan maupun karantina. Selain itu, praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keamanan pangan nasional karena anjing dan kucing bukan kategori hewan ternak konsumsi dalam sistem pangan Indonesia.
“Tanpa regulasi nasional yang tegas, penindakan lintas wilayah akan terus menghadapi keterbatasan,” ujar perwakilan DMFI dalam aksi tersebut. Dampak sosial juga dirasakan masyarakat, termasuk kasus kehilangan hewan peliharaan akibat pencurian yang memicu trauma emosional, terutama pada anak-anak.
Dalam kegiatan itu, peserta menghadirkan pertunjukan pantomim yang menggambarkan penderitaan hewan, berbagi pengalaman kehilangan hewan peliharaan, serta penandatanganan petisi publik. Konsep “surat cinta” dipilih sebagai simbol harapan agar DPR mendengar aspirasi masyarakat dan mengambil langkah progresif.
DMFI menyampaikan empat tuntutan utama, yakni percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Hewan pada agenda legislatif 2026, penguatan dukungan publik untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing, peningkatan efektivitas penegakan hukum terhadap jaringan ilegal, serta pembangunan kesadaran generasi muda bahwa perlindungan hewan merupakan bagian dari identitas bangsa yang beradab.