Aliran Dana Judi Online Dibongkar, Polisi Sita Uang Tunai Rp59,1 Miliar

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menunjukan barang bukti saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan ilegal akses dan pencucian uang yang bersumber dari praktik judi online. Dalam pengungkapan kasus ini, total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar. Bareskrim juga memblokir serta mengamankan dana sebesar Rp59,1 miliar dan menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka masing-masing berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.

Foto: Aldhi Chandra Setiawan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Penampakan Budi Arie Setiadi usai Diperiksa Penyidik di Bareskrim Polri

Photo
1 tahun lalu

Para Menteri Rapat Bahas Upaya Pemberantasan Judi Online

Photo
1 tahun lalu

Tampang Buron Interpol Ditukar dengan DPO Judi Online Handoyo Salman

Photo
1 tahun lalu

Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi

Photo
1 tahun lalu

Tumpukan Uang Barang Bukti Hasil Pemberantasan Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal