SURABAYA, iNews.id - Suasana antrean pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, di Samsat Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020).
Pemerintah provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020. Kebijakan pemutihan denda pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jawa Timur.
(Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)