Antrean Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Surabaya

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Suasana antrean pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, di Samsat Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020).

Pemerintah provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020. Kebijakan pemutihan denda pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jawa Timur.

(Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

Photo
3 tahun lalu

Ingat, Pajak Tidak Dibayar 2 Tahun Kendaraan akan Menjadi Bodong

Photo
3 tahun lalu

Tidak Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Dua Tahun, Data Bakal Dihapus

Photo
3 tahun lalu

Operasi Gabungan Incar Pengendara Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Photo
7 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal